Pada hari Rabu Tgl 26 Februari 2014, Panwaslu Kec. Bunut. Melakukan Penertiban APK Yang melanggar Pkpu No.15 Tahun 2013. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan intruksi Panwaslu kab Pelalawan melalui Surat edaran yg disampaikan pada Tgl 21 Februari 2014 yang lalu.kegiatan penertiban di lakukan mulai pada pukul 13.00 wib Dan berakhir pada pukul 20.00 wib. Dalam kegiatan INI panwaslu Kec.Bunut di dampingi oleh Satpol PP Dan satu orang anggota Kepolisian Dari Polsek Bunut (Bapak M.Nur). Dan juga beberapa orang anggota PPL. Pada hari INI Panwaslu Kec Bunut.baru melakukan penertiban APK. Mulai Dari Kel.Pkl Bunut.Desa Petani,Desa Merbau, Desa Keriyung, Desa Lubuk Mandian Gajah. Dan berakhir pada Desa Sialang Kayu Batu. Saat ditanyakan oleh Satpol PP. Dan Kepolisian tentang Desa yang belum di lakukan penertiban.Anggota Panwaslu Kec.Bunut (Bustami.S.PD.I. Divisi SDM Dan Organisasi Panwaslu Kec. Bunut) menyampaikan.insya Allah besok pagi akan di lakukan.karena masih ada 4 desa yg masih tersisa.yaitu Desa Balam Merah. Desa Began Laguh. Desa Lubuk Mas Dan Desa Sungai Buluh. Hal INI di lakukan mengingat hari sudah malam.kita takut nanti masih ada yg tidak kelihatan.karena di beberapa desa tersebut lampu dalam keadaan mati.Dan juga mengingat penertiban tersebut masih tersisa waktu satu hari lagi yaitu pada tgl 27 februari 2014. Sesuai dengan Surat edaran Dari Panwaslu Kab.Pelalawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar