Pada Hari Kamis Tgl 27 Februari 2014, tepatnya pada Pukul 13.00 wib, Panwaslu Kec.Bunut kembali melakukan kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di luar ruang, yang melanggar ketentuan dari PKPU No.15 Tahun 2013, di 4 Desa pada wilayah Kec.Bunut. sesuai dengan yang disampaikan oleh Bustami (Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kec.Bunut). pada saat Penertiban APK yang pertama kemaren. Kegiatan ini di pimpin lansung oleh Ketua Panwaslu Kec.Bunut ( saudara Syamsudin), di dampingi oleh anggota Panwaslu, anggota Polsek Bunut, Satpol PP Kec.Bunut dan beberapa orang anggota dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kec.Bunut, kegiatan penertiban di Mulai dari Desa yang paling ujung, yaitu Desa Balam Merah, berikutnya Desa Bagan Laguh, kemudian Desa Sungai Buluh, dan berakhir di Desa Lubuk Mas Kec.Bunut, pada malam ini juga di lakukan penertiban kembali di Kel.Pangkalan Bunut, mengingat masih ada kemaren tempat-tempat yang belum di lakukan penertiban, kegiatan hari ini berakhir pada pukul 20.00 wib,(malam), dalam kesempatan ini Ketua Panwaslu Kec.Bunut, banyak mendapatkan sedikit kritikan dari berbagai para Tim sukses, namun setelah mereka di berikan pemahaman, dan pengertian tentang pemasangan dan penertiban alat peraga ini, akhirnya mereka mengerti.
Mari kits sukseskan pemilu tahun 2014 INI.
BalasHapus